SALATIGA - Kepala Rutan Kelas IIB Salatiga ikuti talk show bersama Bass TV terkait dengan Tahanan-Narapidana Rutan Salatiga serta sosialisasikan Undang Undang No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Selasa (04/10/2022).
Kepala Rutan Salatiga Andri Lesmano mengatakan bahwa Rutan Salatiga dalam memberikan dan meningkatkan program pembinaan kepada warga binaan, salah satunya adalah menggandeng Yayasan Hati Beriman Kota Salatiga yang juga menaungi Bass FM atau Bass TV.
Bersama Yayasan Hati Beriman, Andri Lesmano menjelaskan dan mensosialisasikan Undang Undang Pemasyarakatan terbaru kepada masyarakat serta mengenalkan kegiatan-kegiatan positif yang dilakukan oleh warga binaan di Rutan Salatiga.
Andri menjelaskan bahwa Undang Undang Pemasyarakatan yang baru ini telah didasarkan pada prinsip Perlindungan Hukum dan Penghormatan Hak Asasi Manusia yang berdasarkan dengan Pancasila dan UUD 1945.
"Sistem Pemasyarakatan sendiri telah mengedepankan 8 Asas antara lain Pengayoman, Non Diskriminasi, Kemanusiaan, Gotong Royong, Kemandirian, Proporsionalitas, Kehilangan kemerdekaan sebagai satu satunya penderitaan dan Profesionalitas, " Ungkapnya.
Dalam acara talk show sendiri Andri juga menyampaikan bahwa warga binaan di Rutan Salatiga juga diberikan berbagai macam pembinaan selama menjalani pidana. Diantaranya pembinaan rohani, keterampilan-keterampilan, sehingga saat bebas nanti mereka mendapatkan bekal yang positif.
Selain itu Andri juga menerangkan bahwa teman-teman yang menjalani pidana di Rutan ini tidaklah selamanya buruk, seperti pandangan banyak orang. Tetapi mereka baru menjalani cobaan hidup, yang harus selalu diberikan dorongan ataupun motivasi serta bekal pembinaan agar nantinya saat keluar bisa menjadi pribadi yang bermanfaat bagi sesama.
"Perlu diketahui bahwa Sistem Pemasyarakatan diselenggarakan untuk tujuan memberikan jaminan pelindungan terhadap hak Tahanan dan Anak, Meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Warga Binaan.
Lebih lanjut, agar Warga binaan menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik, taat hukum, bertanggung jawab, dan dapat aktif berperan dalam pembangunan dan memberikan pelindungan kepada masyarakat dari pengulangan tindak pidana.
(N.Son/***)
Baca juga:
Lagi, 14 Isu Krusial RKUHP di Sosialisasikan
|